Dirjen Anggaran: BLT Minyak Goreng Demi Daya Beli Bukan Menjaga Inflasi
Jum'at, 08 April 2022 - 20:44 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng (BLT Migor) bukan upaya untuk mengendalikan inflasi melainkan supaya menjaga daya beli. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menegaskan, bahwa program pemberian Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng (BLT Migor) bukan upaya untuk mengendalikan inflasi . Hal ini disampaikan pada Media Briefing BLT Migor secara virtual, Jumat (8/4/2022).
“Jadi (BLT Migor) supaya menjaga daya beli masyarakat kita terutama masyarakat miskin sehingga bisa merespons secara proper terhadap kenaikan harga-harga tersebut. Kita perlu program yang lain untuk mengendalikan inflasinya itu sendiri,” jelas Isa.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Diambil di Kantor Pos, Ini Jawabannya!
Pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) terus hadir melalui kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan, tidak mampu, dan dunia usaha, utamanya UMKM, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.
Isa menyatakan, respons Pemerintah melalui BLT Migor ini tepat dan terukur meski rencananya hanya akan diberikan tiga bulan yakni April hingga Juni 2022 dengan masing-masing Rp100.000 per penerima per bulannya.
“Jadi (BLT Migor) supaya menjaga daya beli masyarakat kita terutama masyarakat miskin sehingga bisa merespons secara proper terhadap kenaikan harga-harga tersebut. Kita perlu program yang lain untuk mengendalikan inflasinya itu sendiri,” jelas Isa.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Diambil di Kantor Pos, Ini Jawabannya!
Pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) terus hadir melalui kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan, tidak mampu, dan dunia usaha, utamanya UMKM, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.
Isa menyatakan, respons Pemerintah melalui BLT Migor ini tepat dan terukur meski rencananya hanya akan diberikan tiga bulan yakni April hingga Juni 2022 dengan masing-masing Rp100.000 per penerima per bulannya.
Lihat Juga :