Empat Strategi Besar Erick Thohir dalam Pembenahan BUMN
loading...
A
A
A
Selanjutnya kuadran ketiga, yakni BUMN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik (public service obligation/PSO). Perusahaan pelat merah di kuadran ini seperti PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
“Ini jangan bicara untung ya. Kami tidak ngomong untung tapi tugasnya melayani masyarakat," imbuh Arya.
Sementara di kuadran keempat, BUMN yang rugi dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan persero pada kuadran ini bakal ditutup atau dilebur alias merger dengan BUMN lain. “Ini bisa ditutup atau merger, ini kita minta kewenangan pemerintah,” ucapnya.
Saat ini, Kementerian BUMN tengah membenahi sejumlah BUMN maupun anak usaha. Misalnya, sejumlah BUMN tidak meminta izin untuk mendirikan cucu hingga cicit usaha.
“Sebenarnya harus izin, tapi ternyata banyak yang tidak ada izinnya. Makannya kita ada pembenahan, merampingkan. Ada Telkom, Garuda, yang mulai menghapuskan anak cucu, cicit usaha,” kata dia.
Arya mencontohkan, biasanya BUMN membentuk anak usaha untuk mengerjakan proyek baru berupa perusahaan patungan (joint venture). Namun, ketika proyeknya sudah rampung, perusahaan itu masih ada. “Jadi banyak yang begitu. Ada yang bodong, proyek sudah tidak ada, komisaris sudah tidak ada, tapi PT masih ada,” urainya.
Erick Thohir sebelumnya menghapus 35 BUMN dan menjadikan 12 klaster dengan 107 perusahaan pelat merah yang tersisa. BUMN dipangkas dari 142 menjadi 107 perusahaan demi program efisiensi dan penyederhanaan jumlah perusahaan pelat merah. Bahkan, BUMN ditargetkan hanya 80 perusahaan saja pada masa depan.
Selain itu, Erick Thohir menyatakan telah membagi BUMN menjadi 12 klaster. Dengan pembagian klaster ini, masing-masing wakil menteri memiliki tanggung jawab terhadap enam kluster.
Erick mencontohkan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bertanggung jawab untuk enam klaster. Klaster tersebut, di antaranya migas dan energi, minerba, perkebunan dan kehutanan, pupuk dan pangan, farmasi dan kesehatan, serta manufaktur.
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memiliki tanggung jawab pada klaster jasa keuangan, jasa asuransi dan dana pensiun, telekomunikasi dan media, pembangunan infrastruktur, pariwisata, serta sarana dan prasarana perhubungan.
“Ini jangan bicara untung ya. Kami tidak ngomong untung tapi tugasnya melayani masyarakat," imbuh Arya.
Sementara di kuadran keempat, BUMN yang rugi dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan persero pada kuadran ini bakal ditutup atau dilebur alias merger dengan BUMN lain. “Ini bisa ditutup atau merger, ini kita minta kewenangan pemerintah,” ucapnya.
Saat ini, Kementerian BUMN tengah membenahi sejumlah BUMN maupun anak usaha. Misalnya, sejumlah BUMN tidak meminta izin untuk mendirikan cucu hingga cicit usaha.
“Sebenarnya harus izin, tapi ternyata banyak yang tidak ada izinnya. Makannya kita ada pembenahan, merampingkan. Ada Telkom, Garuda, yang mulai menghapuskan anak cucu, cicit usaha,” kata dia.
Arya mencontohkan, biasanya BUMN membentuk anak usaha untuk mengerjakan proyek baru berupa perusahaan patungan (joint venture). Namun, ketika proyeknya sudah rampung, perusahaan itu masih ada. “Jadi banyak yang begitu. Ada yang bodong, proyek sudah tidak ada, komisaris sudah tidak ada, tapi PT masih ada,” urainya.
Erick Thohir sebelumnya menghapus 35 BUMN dan menjadikan 12 klaster dengan 107 perusahaan pelat merah yang tersisa. BUMN dipangkas dari 142 menjadi 107 perusahaan demi program efisiensi dan penyederhanaan jumlah perusahaan pelat merah. Bahkan, BUMN ditargetkan hanya 80 perusahaan saja pada masa depan.
Selain itu, Erick Thohir menyatakan telah membagi BUMN menjadi 12 klaster. Dengan pembagian klaster ini, masing-masing wakil menteri memiliki tanggung jawab terhadap enam kluster.
Erick mencontohkan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bertanggung jawab untuk enam klaster. Klaster tersebut, di antaranya migas dan energi, minerba, perkebunan dan kehutanan, pupuk dan pangan, farmasi dan kesehatan, serta manufaktur.
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memiliki tanggung jawab pada klaster jasa keuangan, jasa asuransi dan dana pensiun, telekomunikasi dan media, pembangunan infrastruktur, pariwisata, serta sarana dan prasarana perhubungan.