SP PLN Dukung Manajemen Lakukan Renegosiasi Kontrak IPP

Senin, 13 April 2020 - 19:38 WIB
loading...
SP PLN Dukung Manajemen...
SP PLN menyatakan dukungannya atas upaya manajemen untuk merenegosiasi kontrak IPP dalam proyek pembangkit 35.000 MW. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PLN menyatakan dukungannya atas upaya manajemen PT PLN (Persero) untuk melakukan renegosiasi kontrak IPP (Independence Power Producer) dalam Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW. Langkah itu dinilai perlu untuk mengurangi beban keuangan PLN di tengah situasi darurat penanggulangan wabah corona saat ini.

Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali mengatakan, di tengah merebaknya wabah dan penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), PLN telah berkomitmen untuk tetap menerangi negeri dan bahkan memberikan listrik gratis serta diskon untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah tersebut.

Dengan status darurat bencana wabah penyakit tersebut, kata dia, banyak kegiatan di sektor industri dan bisnis tidak dapat beroperasi dengan normal. Hal itu berdampak pada turunnya penjualan atau pemakaian tenaga listrik yang diperkirakan bisa mencapai 6-9% dan menggerus penerimaan PLN.

"Belum lagi dengan adanya kebijakan listrik gratis bagi pelanggan 450 VA subsidi dan diskon 50% bafi pelanggan 900 VA, akan berdampak pada kas PLN. Di sisi lain beban operasi yang harus ditanggung PLN juga terus naik, terutama akibat melemahnya nilai tukar rupiah," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Namun, imbuh Abrar, renegosiasi perlu disiapkan secara matang oleh direksi PLN agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain dan agar penyediaan tenaga listrik tetap dapat dijalankan secara berkesinambungan. Untuk itu, kata dia, SP PLN juga meminta dukungan dari seluruh mitra kerja baik swasta maupun BUMN, pemerintah dan DPR untuk bekerja sama menjaga kesinambungan industri ketenagalistrikan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Skema Power Wheeling...
Skema Power Wheeling Ditolak, SP PLN Apresiasi Sikap Presiden Prabowo
SP PLN Minta Komisi...
SP PLN Minta Komisi VII Periode 2024-2029 Hapus Power Wheeling di RUU EBET
RUU EBET Belum Bisa...
RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling
SP PLN dan Direksi Perkuat...
SP PLN dan Direksi Perkuat Kolaborasi untuk Transisi Energi
SP PLN Tegaskan Dukungan...
SP PLN Tegaskan Dukungan Atas Transisi Energi di May Day 2024
SP PLN: Power Wheeling...
SP PLN: Power Wheeling Bentuk Liberalisasi Pengelolaan Listrik
Daftar Kode Rahasia...
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN untuk Berbagai Merek
Ilmuwan AS Ciptakan...
Ilmuwan AS Ciptakan Varian Covid Baru yang Lebih Mematikan, Netizen Marah Besar
Omicron Berlalu, WHO...
Omicron Berlalu, WHO Pastikan Pandemi Belum Berakhir
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Amerika Serikat Tuduh...
Amerika Serikat Tuduh Satelit China Dukung Houthi Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved