SP PLN: Power Wheeling Bentuk Liberalisasi Pengelolaan Listrik

Kamis, 04 April 2024 - 10:48 WIB
loading...
SP PLN: Power Wheeling Bentuk Liberalisasi Pengelolaan Listrik
DPP Serikat Pekerja PLN menolak dimasukkannya kembali skema power wheeling ke dalam RUU EBET. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN pada Rabu (3/4) menyampaikan pernyataan sikapnya kepada DPR terkait munculnya kembali usulan skema power wheeling oleh pemerintah untuk dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) yang diatur dalam Pasal 29A.

Terhadap usulan tersebut, DPP SP PLN menyatakan penolakan secara tegas. Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali menilai penyertaan skema power wheeling ini tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.



"DPP SP PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai Undang-Undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling," tegas Abrar dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Tak hanya itu, Abrar juga menyampaikan kekecewaan SP PLN atas munculnya kembali usulan ini. Sebab, sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

Menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah ragu dan mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET, jelas Abrar, SP PLN mengeluarkan 4 pernyataan sikap.



Pertama, SP PLN (Persero) mendukung sikap Presiden yang mengeluarkan Skema Power Wheeling dari DIM RUU EBET. Kedua, menyatakan penolakan masuknya kembali skema power wheeling ke dalam pembahasan lanjutan RUU EBET karena sarat dengan muatan liberalisasi di sektor Ketenagalistrikan yang disebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, sikap penolakan tersebut didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 001 - 021.022/PUU-I/2003 Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan putusan MK Nomor: 111/PUU-XIII/2015 Judicial Review Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Keempat, SP PLN meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan serikat pekerja pada kesempatan pertama.

Abrar menambahkan, skema power wheeling ini menggambarkan pemerintah yang abai dan tidak mau mendengarkan suara rakyat. "Sikap ini sangat melukai hati kami insan PLN karena ini sama saja mengkhianati rakyat, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kedaulatan negara, mereka harus membaca kembali apa tujuan negara ini mendirikan PLN," tandasnya.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)