SP PLN: Power Wheeling Bentuk Liberalisasi Pengelolaan Listrik
Kamis, 04 April 2024 - 10:48 WIB
loading...
DPP Serikat Pekerja PLN menolak dimasukkannya kembali skema power wheeling ke dalam RUU EBET. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN pada Rabu (3/4) menyampaikan pernyataan sikapnya kepada DPR terkait munculnya kembali usulan skema power wheeling oleh pemerintah untuk dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) yang diatur dalam Pasal 29A.
Terhadap usulan tersebut, DPP SP PLN menyatakan penolakan secara tegas. Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali menilai penyertaan skema power wheeling ini tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.
Baca Juga: Kenaikan Harga Emas Antam Tak Terbendung, Hari Ini 1 Gram Dibanderol Rp1.283.000
"DPP SP PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai Undang-Undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling," tegas Abrar dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
Tak hanya itu, Abrar juga menyampaikan kekecewaan SP PLN atas munculnya kembali usulan ini. Sebab, sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
Terhadap usulan tersebut, DPP SP PLN menyatakan penolakan secara tegas. Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali menilai penyertaan skema power wheeling ini tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.
Baca Juga: Kenaikan Harga Emas Antam Tak Terbendung, Hari Ini 1 Gram Dibanderol Rp1.283.000
"DPP SP PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai Undang-Undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling," tegas Abrar dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
Tak hanya itu, Abrar juga menyampaikan kekecewaan SP PLN atas munculnya kembali usulan ini. Sebab, sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
Lihat Juga :