Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, Serikat Buruh Batalkan Aksi 30 April

Jum'at, 24 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, Serikat Buruh Batalkan Aksi 30 April
Keputusan pemerintah menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona disambut serikat buruh dengan membatalkan aksi 30 April 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hari ini pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang menghentikan/menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona. Keputusan ini disambut oleh buruh yang menyatakan bakal membatalkan aksi pada akhir April, mendatang.

"Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Jumat(24/4/2020).

KSPI dan MPBI mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat indonesia.

"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan indonesia dalam melawan covid 19 dan menfatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," lanjut Said.

Bahkan, menurutnya, Jokowi setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. "Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," imbuhnya.

Ia mengatakan, bahwa harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," tegas Said.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)