Ribuan Buruh Bakal Demo di MK Besok, Tuntut UU Ciptaker hingga Permendag Impor Dicabut
Selasa, 16 Juli 2024 - 14:07 WIB
loading...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 17 Juli 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Aksi ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak PHK, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak PHK, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Lihat Juga :