Pemerintah Diminta Pastikan Kemampuan Badan Usaha Salurkan Solar Subsidi

Senin, 11 April 2022 - 19:21 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Pastikan Kemampuan Badan Usaha Salurkan Solar Subsidi
Kemampuan badan usaha menyalurkan solar subsidi sesuai penugasannya harus dipastikan agar tak terjadi kelangkaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mengawasi ketat kemampuan badan usaha penyalur solar subsidi dalam menjalankan tugasnya. Hal itu penting untuk memastikan penyaluran solar subsidi tak terhambat sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan di lapangan.

Untuk diketahui, kuota solar subsidi tahun 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kiloliter (KL). Sementara badan usaha yang ditugasi adalah PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR. Masing-masing mendapat kuota penyaluran sebanyak 14,9 juta KL dan 186.000 KL.



"Jangan sampai terjadi ada badan usaha yang tak sanggup melaksanakan seluruh penyaluran solar subsidi karena tingginya harga BBM, sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Senin (11/4/2022).

Kekhawatiran itu didasarkan pada fakta bahwa dalam harga jual solar subsidi yang sebesar Rp5.150 per liter, terdapat subsidi tetap Pemerintah sebesar Rp500 per liter. Sementara, harga keekonomian solar saat ini sekitar Rp13.000 per liter.

"Artinya badan usaha penyalur solar harus menalangi terlebih dulu selisih harga jual dengan harga keekonomian, sekitar Rp7.800 per liter," jelasnya.

Hal itu berarti badan penyalur perlu modal yang sangat besar untuk menalangi selisih harga tersebut. Sofyano mencontohkan, jika saja jika AKR menyalurkan sebanyak 15.000 KL solar atau 15.000.000 liter per bulan, maka perusahaan itu butuh setidaknya dana talangan sekitar Rp117 miliar per bulan.

Menurut dia, dana talangan ini akan semakin membengkak jika selisih harga tersebut terjadi dan bertahan untuk waktu yang lama. Sementara, selisih harga tersebut tergolong sebagai kompensasi yang pembayarannya belum dianggarkan secara pasti pada saat penetapan kuota dilakukan.



Karena itu, sambung dia, di tengah menggeliatnya ekonomi yang diikuti meningkatnya penggunaan solar subsidi, tegas dia, BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu melakukan monitor ketat terkait kemampuan badan usaha yang ditunjuk sebagai penyalur solar di saat harga BBM tinggi.

Jika terbukti ada badan usaha yang belum menyalurkan solar sesuai jadwal dan volume yang ditetapkan, imbuh dia, maka BPH migas perlu segera membuat kebijakan untuk mengalihkan kuota solar badan usaha tersebut ke badan usaha lainnya. Hal itu untuk mencegah terjadinya masalah kelangkaan solar subsidi di masyarakat.

"Kecepatan mengambil sikap dan kebijakan terkait penyaluran solar subsidi yang tengah jadi sorotan publik harusnya menjadi prioritas Pemerintah, termasuk BPH Migas sebagai pihak yang punya kewenangan terkait penyaluran BBM di negeri ini, khususnya BBM PSO," tandasnya.

(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)