Penangkapan Ikan Terukur, Menteri KKP: Harus Sesuai Kuota Demi Kesejahteraan Nelayan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memaparkan, melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, mekanisme penangkapan ikan nantinya akan diatur dalam sistem kuota dan zonasi dari 12 Juta ton per tahun kini diperbolehkan hanya 8,6 Juta ton per tahun.
“Berdasarkan hasil kajian KKP bersama Komnas Kajiskan, estimasi potensi sumber daya ikan sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebanyak 8,6 juta ton per tahun,” kata Menteri KKP, Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (12/4/2022).
Hal ini disampaikan saat bertemu Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie di Kantor KKP Jakarta Pusat, dalam rangka membahas pengembangan potensi sektor perikanan di Negeri Serambi Madinah -julukan Gorontalo salah satunya melalui kebijakan penangkapan terukur.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur ini, akan menjadi keberlanjutan sumber daya alam perikanan di Indonesia. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan mendorong distribusi ekonomi yang lebih merata sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.
“Ikan yang diambil harus sesuai dengan kuota yang telah ditentukan, hal ini demi kesejahteraan nelayan kecil, nelayan tradisional dan agar masih bisa dirasakan dan bermanfaat bagi generasi ke depan,” tegasnya.
Menteri Trenggono menyampaikan, sumber daya perikanan di wilayah perairan Gorontalo merupakan ikan-ikan dengan nilai ekonomi tinggi, salah satunya tuna. Hal itu menjadi potensi peningkatan ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan setempat.
KKP memastikan dalam kebijakan penangkapan terukur, kuota penangkapan diutamakan untuk nelayan kecil. Jumlah potensi sumber daya ikan yang ada di WPPNRI sekitaran perairan Gorontalo sendiri hampir 3 juta ton.
“Adapun, implementasi kebijakan penangkapan terukur tentunya memerlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, agar kesejahteraan masyarakat pesisir yang menjadi tujuan utama dari penerapan kebijakan tersebut dapat terwujud dan segera dirasakan manfaatnya,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Rusli menyambut baik kebijakan penangkapan terukur yang telah dijelaskan langsung oleh Menteri Trenggono untuk dapat diterapkan di Provinsi Gorontalo. Rusli menyampaikan agar kebijakan ini memang harus mengutamakan kepentingan nelayan kecil, nelayan dari Gorontalo, dan bukan ke pengusaha.
“Kalau untuk nelayan kecil, pastinya kita akan mendukung,” pungkasnya.
“Berdasarkan hasil kajian KKP bersama Komnas Kajiskan, estimasi potensi sumber daya ikan sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebanyak 8,6 juta ton per tahun,” kata Menteri KKP, Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (12/4/2022).
Hal ini disampaikan saat bertemu Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie di Kantor KKP Jakarta Pusat, dalam rangka membahas pengembangan potensi sektor perikanan di Negeri Serambi Madinah -julukan Gorontalo salah satunya melalui kebijakan penangkapan terukur.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur ini, akan menjadi keberlanjutan sumber daya alam perikanan di Indonesia. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan mendorong distribusi ekonomi yang lebih merata sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.
“Ikan yang diambil harus sesuai dengan kuota yang telah ditentukan, hal ini demi kesejahteraan nelayan kecil, nelayan tradisional dan agar masih bisa dirasakan dan bermanfaat bagi generasi ke depan,” tegasnya.
Menteri Trenggono menyampaikan, sumber daya perikanan di wilayah perairan Gorontalo merupakan ikan-ikan dengan nilai ekonomi tinggi, salah satunya tuna. Hal itu menjadi potensi peningkatan ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan setempat.
Baca Juga
KKP memastikan dalam kebijakan penangkapan terukur, kuota penangkapan diutamakan untuk nelayan kecil. Jumlah potensi sumber daya ikan yang ada di WPPNRI sekitaran perairan Gorontalo sendiri hampir 3 juta ton.
“Adapun, implementasi kebijakan penangkapan terukur tentunya memerlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, agar kesejahteraan masyarakat pesisir yang menjadi tujuan utama dari penerapan kebijakan tersebut dapat terwujud dan segera dirasakan manfaatnya,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Rusli menyambut baik kebijakan penangkapan terukur yang telah dijelaskan langsung oleh Menteri Trenggono untuk dapat diterapkan di Provinsi Gorontalo. Rusli menyampaikan agar kebijakan ini memang harus mengutamakan kepentingan nelayan kecil, nelayan dari Gorontalo, dan bukan ke pengusaha.
“Kalau untuk nelayan kecil, pastinya kita akan mendukung,” pungkasnya.
(akr)