Pemerintah akan sertifikasi batik Indonesia

Selasa, 23 April 2013 - 16:19 WIB
Pemerintah akan sertifikasi batik Indonesia
Pemerintah akan sertifikasi batik Indonesia
A A A
Sindonews.com - Untuk memasyarakatkan batik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74 tahun 2007 tentang Penggunaan BATIKMARK “batik Indonesia” yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Dirjen IKM Nomor 71 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BATIKMARK “batik Indonesia”.

Sertifikasi ini juga bertujuan untuk menghadapi kompetisi produk identik atau mirip yang dijual di pasaran dan untuk menghadapi ancaman pembajakan batik asal Indonesia oleh produsen tekstil luar negeri yang sudah berlangsung lama.

Untuk memperoleh sertifikat penggunaan Batikmark, produk batik dari produsen harus melewati serangkaian tes yang dilakukan oleh Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik dengan mengacu pada standar Nasional. Institusi ini merupakan lembaga yang disahkan oleh Keputusan Menteri untuk melakukan tes tambahan pada tekstil bermotif batik.

"Tujuan tes adalah untuk memastikan bahwa tekstil tersebut memenuhi standar sertifikasi dari tekstil bermotif batik, dari bahan diterapkan pada tekstil, pola, teknik pencelupan, dan kualitas tekstil," jelas Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (23/4/2013).

Jika telah memenuhi syarat, akan mendapatkan nomor sertifikasi Batikmark yang berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Label ini telah dilindungi hak cipta di Kantor Hak Cipta Indonesia.

Hingga saat ini, Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik telah mengeluarkan 106 sertifikat, dan terus meningkat dengan semakin sadarnya IKM Batik atas pemanfaatan Batikmark dengan memerlukan sosialisasi dan bantuan biaya yang bersumber dari dana Dekon yang ada di daerah.

Sebelumnya, dalam upaya melestarikan dan mengembangkan produk batik yang ada di Indonesia, Batik Indonesia secara bertahap telah didaftarkan dengan logo BATIKMARK “batik Indonesia” yang tercantum dalam perlindungan Hak Cipta Nomor 034100 pada Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4933 seconds (0.1#10.140)