Sanksi Siap Menanti 24 Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Subsidi

Selasa, 12 April 2022 - 19:54 WIB
loading...
Sanksi Siap Menanti...
24 Perusahaan belum menyalurkan minyak goreng curah subsidi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), ditemukan 24 perusahaan produsen minyak goreng belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi.



Menindaklanjuti temuan tersebut, Menperin telah mengirimkan surat peringatan kepada 24 perusahaan yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Maret 2022 (16-31 Maret 2022).

“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui nomor registrasi masing-masing perusahaan,” tegas Menperin Agus di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Menurut Menperin Agus, peningkatan kecepatan distribusi minyak goreng curah bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran.

“Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini,” ungkapnya.

Menperin Agus menegaskan kembali bahwa Permenperin No. 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.



"Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2074 seconds (0.1#10.140)