Usut Sengkarut Minyak Goreng, 7 Perusahaan Tak Kooperatif Dipanggil KPPU
Selasa, 12 April 2022 - 10:44 WIB
loading...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan, ada perusahaan minyak goreng yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) melaporkan, ada perusahaan minyak goreng yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022.
Baca Juga: Deretan Konglomerat Sawit Paling Tajir di Indonesia, Intip Daftarnya
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pada periode tersebut seharusnya ada 9 perusahaan yang dipanggil KPPU untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, nyatanya hanya 2 perusahaan yang kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU.
"7 perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI," beber Gopprera dikutip Selasa (12/4/2022).
Dia menuturkan, karena masih ada 7 perusahaan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, maka KPPU akan melakukan panggilan kembali untuk dinilai lebih lanjut.
"Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” jelas Gopprera.
Baca Juga: Balada Minyak Goreng Curah: Sempat Akan Dilarang, Kini Malah Kembali Dibangkitkan
Baca Juga: Deretan Konglomerat Sawit Paling Tajir di Indonesia, Intip Daftarnya
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pada periode tersebut seharusnya ada 9 perusahaan yang dipanggil KPPU untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, nyatanya hanya 2 perusahaan yang kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU.
"7 perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI," beber Gopprera dikutip Selasa (12/4/2022).
Dia menuturkan, karena masih ada 7 perusahaan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, maka KPPU akan melakukan panggilan kembali untuk dinilai lebih lanjut.
"Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” jelas Gopprera.
Baca Juga: Balada Minyak Goreng Curah: Sempat Akan Dilarang, Kini Malah Kembali Dibangkitkan
Lihat Juga :