Larangan Mudik, Kemenhub Batasi Gerak Transportasi Laut

Jum'at, 24 April 2020 - 20:28 WIB
loading...
Larangan Mudik, Kemenhub...
Larangan mudik, Kementerian Perhubungan batasi gerak transportasi laut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 per tanggal 23 April 2020.

Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020.

"Larangan mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang, mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kapten Wisnu Handoko di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dirinya menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah menerapkan PSBB. Namun, larangan mudik ini dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.

"Pelayanan pemulangan TKI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat yang diberikan Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," kata Kapten Wisnu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
BKI dan Pelni Berkolaborasi...
BKI dan Pelni Berkolaborasi Wujudkan Transportasi Laut Berkualitas
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Sepanjang 2024
Pelindo Siap Layani...
Pelindo Siap Layani PLTU Binjeita di Perairan Wajib Pandu Labuan Uki
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
10 Tahun Jokowi, Kemenhub...
10 Tahun Jokowi, Kemenhub Ungkap Capaian Pembangunan Sektor Transportasi Laut
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Rekomendasi
Pelatih Korea Selatan...
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo Mundur usai Negaranya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Berita Terkini
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved