Larangan Mudik, Kemenhub Batasi Gerak Transportasi Laut
Jum'at, 24 April 2020 - 20:28 WIB
loading...
Larangan mudik, Kementerian Perhubungan batasi gerak transportasi laut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 per tanggal 23 April 2020.
Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020.
"Larangan mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang, mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kapten Wisnu Handoko di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dirinya menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah menerapkan PSBB. Namun, larangan mudik ini dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.
"Pelayanan pemulangan TKI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat yang diberikan Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," kata Kapten Wisnu.
Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020.
"Larangan mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang, mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kapten Wisnu Handoko di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dirinya menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah menerapkan PSBB. Namun, larangan mudik ini dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.
"Pelayanan pemulangan TKI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat yang diberikan Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," kata Kapten Wisnu.
Lihat Juga :