Sengketa Merek MS Glow, Juragan 99 dan Istri Dituntut Ganti Rugi Rp360 Miliar

Kamis, 14 April 2022 - 21:11 WIB
loading...
Sengketa Merek MS Glow,...
Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari digugat ke pengadilan negeri Surabaya terkait sengketa merek MS Glow. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari digugat ke pengadilan negeri Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait sengketa merek MS Glow .

Juragan 99 dan istrinya didaftarkan ke PN Surabaya oleh PT PStore Glow Berkisar Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp360 miliar terkait merek yang digunakan oleh Shandy Purnamasari yaitu MS Glow.

Diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan oleh PT PStore Glow pada tanggal 12 April 202w dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.



PT PStore Glow Bersinar setidaknya menggugat beberapa nama, antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Ada beberapa tuntutan yang diajukan oleh PT PStore seperti menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia," tulis petitum pada situs SIPP PN Surabaya.



Selain itu PT PStore Glow Bersinar juga meminta tergugat secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS Glow" yang telah beredar di Indonesia.

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," lanjut Petitum tersebut.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)