Kabar Gembira! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Diumumkan Hari Ini
Sabtu, 16 April 2022 - 09:34 WIB
loading...
Pemerintah akan mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS. FOTO/dok.KemenpanRB
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini pukul 11.00 WIB. Mekanisme THR sama tahun sebelumnya tanpa komponen tunjangan kinerja (Tukin).
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Jokowi Sebut ASN, TNI, dan Polri Dapat Tunjangan Kinerja 50%
Pengumuman jadwal diperloleh berdasarkan undangan konferensi pers kepada media yang akan digelar pada pukul II.00 WIB. Undangan tersebut diterima langsung dari Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Di dalam PP tersebut, juga termasuk tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca Juga: Daftar Gaji Karyawan Pertamina, Ada yang Tembus Rp69 Juta per Bulan
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Jokowi Sebut ASN, TNI, dan Polri Dapat Tunjangan Kinerja 50%
Pengumuman jadwal diperloleh berdasarkan undangan konferensi pers kepada media yang akan digelar pada pukul II.00 WIB. Undangan tersebut diterima langsung dari Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Di dalam PP tersebut, juga termasuk tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca Juga: Daftar Gaji Karyawan Pertamina, Ada yang Tembus Rp69 Juta per Bulan
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
(nng)
Lihat Juga :