Daftar Gaji Karyawan Pertamina, Ada yang Tembus Rp69 Juta per Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan menaikkan gaji direksi, komisaris hingga pegawai pada bulan ini. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara manajemen dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut menanggapi terkait kenaikan gaji tersebut. Namun secara rinci pihaknya meminta ditanyakan kepada direktur utama Pertamina. "Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut)," ujar Ahok kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Lantas bagaimana mekanisme penetapan gaji direksi, komisaris hingga karyawan Pertamina? Berdasarkan prosedur dan indikator penetapan remunerasi direksi hingga komisaris sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Artinya, remunerasi tidak berada pada kewenangan perusahaan. Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Adapun struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Gaji direktur utama Pertamina ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina.
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama. Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komut adalah sebesar 42,5% dari dirut. Sedangkan, honorarium anggora dewan komisaris adalah 90% dari honorarium komut.
Untuk tunjangan direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan untuk dewan komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Sedangkan yang diterima oleh dewan komisaris adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Tantiem atau insentif kinerja ketentuannya dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri BUMN. Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh dewan komisaris dan direksi tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dreksi dan komisaris. Adapun gaji karyawan Pertamina yang dirangkum MNC Portal di antaranya:
Engineer: Rp8,89 juta - Rp21,4 juta.
Reservoir Engineer: Rp21,84 juta - Rp32,74 juta.
Chief Supply Chain: Rp63,59 juta - Rp68,97 juta.
Manager IT Solution: Rp57,5 juta - Rp62,5 juta.
Engineering Manager: Rp55,5 juta-Rp59,9 juta.
Pengawas HSE (HSE Supervisor): Rp24,16 - 26,3 juta.
Pegawai magang bidang HSE (Health, Safety and Environement): Rp5,35-Rp5,77 juta.
Administrasi: Rp19,4 juta - Rp21,07 juta.
Staf akuntansi: Rp9,6 juta - Rp10,5 juta.
HRD: Rp12,8 juta - Rp13,8 juta.
Customer Service: Rp3,35 juta - Rp3,64 juta.
Pustakawan (Librarian): Rp4,9 juta - Rp5,2 juta.
Pekerja kilang: Rp14 juta - Rp26 juta.
Petugas SPBU: Rp1,9 juta - Rp5,1 juta.
Pegawai magang: Rp1,76 juta - Rp3,07 juta.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut menanggapi terkait kenaikan gaji tersebut. Namun secara rinci pihaknya meminta ditanyakan kepada direktur utama Pertamina. "Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut)," ujar Ahok kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Lantas bagaimana mekanisme penetapan gaji direksi, komisaris hingga karyawan Pertamina? Berdasarkan prosedur dan indikator penetapan remunerasi direksi hingga komisaris sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Artinya, remunerasi tidak berada pada kewenangan perusahaan. Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Adapun struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Gaji direktur utama Pertamina ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina.
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama. Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komut adalah sebesar 42,5% dari dirut. Sedangkan, honorarium anggora dewan komisaris adalah 90% dari honorarium komut.
Untuk tunjangan direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan untuk dewan komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Sedangkan yang diterima oleh dewan komisaris adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Tantiem atau insentif kinerja ketentuannya dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri BUMN. Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh dewan komisaris dan direksi tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dreksi dan komisaris. Adapun gaji karyawan Pertamina yang dirangkum MNC Portal di antaranya:
Engineer: Rp8,89 juta - Rp21,4 juta.
Reservoir Engineer: Rp21,84 juta - Rp32,74 juta.
Chief Supply Chain: Rp63,59 juta - Rp68,97 juta.
Manager IT Solution: Rp57,5 juta - Rp62,5 juta.
Engineering Manager: Rp55,5 juta-Rp59,9 juta.
Pengawas HSE (HSE Supervisor): Rp24,16 - 26,3 juta.
Pegawai magang bidang HSE (Health, Safety and Environement): Rp5,35-Rp5,77 juta.
Administrasi: Rp19,4 juta - Rp21,07 juta.
Staf akuntansi: Rp9,6 juta - Rp10,5 juta.
HRD: Rp12,8 juta - Rp13,8 juta.
Customer Service: Rp3,35 juta - Rp3,64 juta.
Pustakawan (Librarian): Rp4,9 juta - Rp5,2 juta.
Pekerja kilang: Rp14 juta - Rp26 juta.
Petugas SPBU: Rp1,9 juta - Rp5,1 juta.
Pegawai magang: Rp1,76 juta - Rp3,07 juta.
(nng)