Timbulkan Keresahan, Perizinan Simpan Pinjam Koperasi Dimoratorium

Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota.

“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya.

Untuk itu, ia menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di Tanah Air.

"Salah satunya dilakukan melalui moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik," jelasnya.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)