Demi Rupiah dan Inflasi, BI Tahan Suku Bunga di Level 3,5 Persen

Selasa, 19 April 2022 - 14:59 WIB
loading...
Demi Rupiah dan Inflasi, BI Tahan Suku Bunga di Level 3,5 Persen
BI tahan suku bunga di 3,5 persen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rapat dewan gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada tanggal 18-19 April 2022 memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate ( BI7DRR ) sebesar 3,5% basis point (bps). Demikian pula dengan suku bunga Deposit Facility, tetap sebesar 2,75% dan suku bunga Lending Facility tetap di angka di level 4,25%.


Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan terkendalinya inflasi. Juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat akibat tekanan geopolitik Rusia-Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat.

"Berdasarkan assessment secara keseluruhan, rapat dewan gubernur BI pada tanggal 18 sampai 19 April memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5%," kata Perry di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Menurut Perry, BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut melalui beberapa langkah strategis. Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.



Kedua, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan ke dunia usaha. Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman assessment pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan.

"Keempat, memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas serta kesiapan penyelenggaraan BI Fast selama periode bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H. Kelima, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan dalam uang elektronik registered dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta menjadi Rp40 juta, berlaku efektif sejak 1 Juli 2022," terangnya.



BI juga akan memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas, bekerja sama dengan instansi terkait, dan bersama dengan Kemenkeu mensukseskan 6 agenda prioritas di Finance Track Presidensi G20 Indonesia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)