Robot Trading Ilegal Masih Marak, Ini Daftar 20 Investasi Bodong Temuan SWI

Selasa, 19 April 2022 - 20:41 WIB
loading...
Robot Trading Ilegal...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2022 kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online atau pinjol tak berizin.

Dari jumlah tersebut, 9 entitas melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," tulis SWI melalui siaran pers, Selasa (19/4/2022).

Tercatat dalam tiga bulan pertama tahun ini atau hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tandasnya.



Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Tak hanya terkait investasi ilegal, SWI juga melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," paparnya.



Sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal. SWI mengharapkan semakin penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian semakin meningkat, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," tulis SWI.



Berikut ini adalah daftar 20 investasi illegal temuan OJK hingga Maret 2022:

1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin

2. PT Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin

3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin

4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin

5. PT Kaidah Network Sukses (PS89) - perdagangan robot trading tanpa izin

6. PT Trading Sukses Abadi - perdagangan robot trading tanpa izin

7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad - penyelenggara forex tanpa izin

8. Restro Success Club Training Trading Ilegal - penyelenggara forex tanpa izin

9. Cryptoinmine - penyelenggara aset kripto tanpa izin

10. PT Dreamboat Kapital Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

11. PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

12. PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy - penyelenggara aset kripto tanpa izin

13. Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep - money game

14. Indflux Investment - money game

15. Zigstrade.com - money game

16. Agtkomer.com - money game

17. Borobudurs - money game

Penawaran Investasi melalui Telegram

18. Duplikasi nama HERTZ - money game dengan mengatasnamakan HERTZ

19. Duplikasi nama PT Upbit Exchange - money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange

20. Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia - money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)