Catat, Pinjol dan Dompet Digital Kena Pajak Mulai Awal Mei 2022

Selasa, 05 April 2022 - 19:45 WIB
loading...
Catat, Pinjol dan Dompet...
Mulai 1 Mei 2022, Pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Layanan tersebut mulai dari Pinjol (Pinjaman Online) hingga E-Wallet atau dompet elektronik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mulai 1 Mei 2022, Pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Layanan tersebut mulai dari Pinjol (Pinjaman Online) hingga E-Wallet atau dompet elektronik .

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam Pasal 6 beleid itu disebutkan PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Sebagai catatan, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.

Baca Juga: Mantap! Setoran Pajak Digital Melesat 306%

Penyelenggaraan fintech yang dimaksud terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Kemudian, penyelenggaraan penyelesaian transksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, melainkan pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca Juga: Menkop Teten: Fintech Sangat Dibutuhkan UMKM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
DJP Rencanakan PPN Jalan...
DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Rekomendasi
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved