Insiden Mobil Terobos Palang KRL di Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi
Rabu, 20 April 2022 - 17:04 WIB
loading...
Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jabar, Rabu (20/4/2022). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/tom
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang KRL di Depok sehingga menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota pada hari ini.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: KAI Commuter Sebut KRL Kecelakaan di Depok Akibat Ditabrak Mobil
Menurut dia, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.
“Jadi seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang,” tandasnya.
Hal tersebut, kata dia, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: KAI Commuter Sebut KRL Kecelakaan di Depok Akibat Ditabrak Mobil
Menurut dia, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.
“Jadi seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang,” tandasnya.
Hal tersebut, kata dia, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat Juga :