Jelang Idul Fitri, Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Bersih Gratifikasi
Kamis, 21 April 2022 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk menjaga dan meningkatkan budaya anti-gratifikasi, Kami menerapkan berbagai metode. Seperti sosialisasi melalui berbagai media mengenai seluruh insan Bank Sulselbar yang tidak menerima dan meminta pemberian hadiah dalam bentuk apapun dalam momentum apa saja, pembuatan pernyataan kode etik dan anti fraud yang ditandatangani oleh seluruh pegawai setiap tahun, dan himbauan atau reminder di sela berbagai kesempatan atau pertemuan untuk menghindari yang namanya gratifikasi," ujar Dian.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik/ Good Corporate Governance (GCG) dan program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terus dilakukan terutama pada aktivitas perkreditan dan pengadaan dan tidak hanya berlaku untuk pegawai internal saja melainkan rekanan.
Seperti adanya pakta integritas yang membuat transaksi bisnis dengan mitra keuangan selalu mengedepankan kehati-hatian, tidak mengandung benturan kepentingan atau di bawah tekanan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pegawai yang ditemukan menerima gratifikasi langsung mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan rekanan atau mitra yang memberikan gratifikasi masuk pada catatan hitam perusahaan.
Peran atau fungsi Direktur Kepatuhan beserta seluruh divisi terkait tidak hanya memberikan dan menjalankan program saja namun juga ada pengawasan secara konsisten di dalamnya.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik/ Good Corporate Governance (GCG) dan program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terus dilakukan terutama pada aktivitas perkreditan dan pengadaan dan tidak hanya berlaku untuk pegawai internal saja melainkan rekanan.
Seperti adanya pakta integritas yang membuat transaksi bisnis dengan mitra keuangan selalu mengedepankan kehati-hatian, tidak mengandung benturan kepentingan atau di bawah tekanan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pegawai yang ditemukan menerima gratifikasi langsung mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan rekanan atau mitra yang memberikan gratifikasi masuk pada catatan hitam perusahaan.
Peran atau fungsi Direktur Kepatuhan beserta seluruh divisi terkait tidak hanya memberikan dan menjalankan program saja namun juga ada pengawasan secara konsisten di dalamnya.
Lihat Juga :