Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, KSPSI Apresiasi Keputusan Jokowi
Jum'at, 24 April 2020 - 21:33 WIB
loading...
A
A
A
Sebenarnya, kata Andi Gani, saat diundang datang ke Istana Negara pada Rabu (22/4) lalu bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, sudah disampaikan bahwa Presiden Jokowi mendengar dan merespons dengan sangat baik suara buruh. Namun, dirinya tidak bisa mengungkapkan kepada publik sebelum Presiden sendiri yang mengumumkan keputusan tersebut.
Dengan keputusan resmi ini, Andi Gani menegaskan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membatalkan rencana aksi demo besar-besaran di seluruh Indonesia yang sedianya akan digelar akhir bulan ini untuk memprotes pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR.
"Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," tegasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut. Ketua DPR pun sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa kluster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah.
Jokowi mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. "Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Jokowi.
Dengan keputusan resmi ini, Andi Gani menegaskan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membatalkan rencana aksi demo besar-besaran di seluruh Indonesia yang sedianya akan digelar akhir bulan ini untuk memprotes pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR.
"Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," tegasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut. Ketua DPR pun sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa kluster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah.
Jokowi mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. "Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Jokowi.
(fai)
Lihat Juga :