Berburu Aset Eks BLBI Rp110,45 Triliun, Ditjen Kekayaan Negara Beberkan Mekanismenya
Sabtu, 23 April 2022 - 09:36 WIB
loading...
Ditjen Kekayaan Negara membeberkan, mekanisme pengelolaan aset eks BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang berdasarkan data Tahun 2021 nilai aset eks BLBI sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun. Adapun aset eks BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun.
Baca Juga: Dirjen Kemenkeu Bongkar Modus Komplotan Pemalsu Aset BLBI
Lalu aset properti senilai Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar. Aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 (Kepres 6/2021) jo. Keppres Nomor 16 Tahun 2021 diberikan mandat untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti dari dana BLBI.
Aset tersebut merupakan kekayaan negara eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah berakhir masa tugasnya pada tahun 2004 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2004, termasuk aset eks Bank Dalam Likuidasi.
"Pasca berakhirnya pengelolaan kekayaan negara oleh BPPN, masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara secara efektif dan efisien. Aset negara inilah yang saat ini sedang dilakukan penyelesaiannya oleh Satgas BLBI," ujar Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , Tri Wahyuningsih di Jakarta.
Baca Juga: Dirjen Kemenkeu Bongkar Modus Komplotan Pemalsu Aset BLBI
Lalu aset properti senilai Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar. Aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 (Kepres 6/2021) jo. Keppres Nomor 16 Tahun 2021 diberikan mandat untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti dari dana BLBI.
Aset tersebut merupakan kekayaan negara eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah berakhir masa tugasnya pada tahun 2004 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2004, termasuk aset eks Bank Dalam Likuidasi.
"Pasca berakhirnya pengelolaan kekayaan negara oleh BPPN, masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara secara efektif dan efisien. Aset negara inilah yang saat ini sedang dilakukan penyelesaiannya oleh Satgas BLBI," ujar Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , Tri Wahyuningsih di Jakarta.
Lihat Juga :