Ribuan Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kalau Ada yang Keberatan, Monggo Lapor!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersilahkan, bagi siapa saja yang keberatan izin usaha tambangnya dicabut bisa melakukan pelaporan.
Sebagai informasi Bahlil baru saja menyampaikan, telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan atau IUP dengan total luas area yang dicabut sebesar 2.707.433 Hektar.
Bahlil menilai dalam realisasi pencabutan izin tersebut, sebanyak dari 1.118 IUP yang dicabut, 227 perusahaan menyampaikan keberatan kepada Menteri Bahlil atau melalui satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Kalau teman-teman saya, ada yang mau melakukan protes karena keberatan. Monggo lewat satgas dan sekarang sudah ada 227 yang lapor komplain,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Sambung dia menerangkan, mengenai mekanisme pelaporam yakni dimana pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha dan pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas UP yang telah dicabut,” tambahnya.
Adapun Menteri Bahlil akan melakukan verifikasi bersama, jika kemudian ternyata pengusaha dan IUP-nya benar, maka akan dikembalikan posisinya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada.
“Dalam hal ini Kementerian Investasi, ESDM ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan. Jadi kami buka bila ada yang mau komplain. Saya selaku mantan pengusaha tahu betul, tidak boleh semena-mena kepada pengusaha,” tambahnya.
Sebagai catatan dari target yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bahlil optimistis di bulan depan (Mei-Juni) akan dapat mencabut sebanyak 2.078 izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
“Jadi jangan main-main kita ingin semua untukmelakukan penataan dengan asas keseimbangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi Bahlil baru saja menyampaikan, telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan atau IUP dengan total luas area yang dicabut sebesar 2.707.433 Hektar.
Bahlil menilai dalam realisasi pencabutan izin tersebut, sebanyak dari 1.118 IUP yang dicabut, 227 perusahaan menyampaikan keberatan kepada Menteri Bahlil atau melalui satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Kalau teman-teman saya, ada yang mau melakukan protes karena keberatan. Monggo lewat satgas dan sekarang sudah ada 227 yang lapor komplain,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Sambung dia menerangkan, mengenai mekanisme pelaporam yakni dimana pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha dan pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas UP yang telah dicabut,” tambahnya.
Adapun Menteri Bahlil akan melakukan verifikasi bersama, jika kemudian ternyata pengusaha dan IUP-nya benar, maka akan dikembalikan posisinya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada.
“Dalam hal ini Kementerian Investasi, ESDM ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan. Jadi kami buka bila ada yang mau komplain. Saya selaku mantan pengusaha tahu betul, tidak boleh semena-mena kepada pengusaha,” tambahnya.
Sebagai catatan dari target yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bahlil optimistis di bulan depan (Mei-Juni) akan dapat mencabut sebanyak 2.078 izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
“Jadi jangan main-main kita ingin semua untukmelakukan penataan dengan asas keseimbangan,” pungkasnya.
(akr)