Ribuan Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kalau Ada yang Keberatan, Monggo Lapor!
Senin, 25 April 2022 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Sambung dia menerangkan, mengenai mekanisme pelaporam yakni dimana pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha dan pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas UP yang telah dicabut,” tambahnya.
Baca Juga: Negara Dinilai Tepat Bertindak Tegas Hentikan Pertambangan Tanpa Izin
Adapun Menteri Bahlil akan melakukan verifikasi bersama, jika kemudian ternyata pengusaha dan IUP-nya benar, maka akan dikembalikan posisinya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada.
“Dalam hal ini Kementerian Investasi, ESDM ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan. Jadi kami buka bila ada yang mau komplain. Saya selaku mantan pengusaha tahu betul, tidak boleh semena-mena kepada pengusaha,” tambahnya.
“Atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha dan pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas UP yang telah dicabut,” tambahnya.
Baca Juga: Negara Dinilai Tepat Bertindak Tegas Hentikan Pertambangan Tanpa Izin
Adapun Menteri Bahlil akan melakukan verifikasi bersama, jika kemudian ternyata pengusaha dan IUP-nya benar, maka akan dikembalikan posisinya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada.
“Dalam hal ini Kementerian Investasi, ESDM ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan. Jadi kami buka bila ada yang mau komplain. Saya selaku mantan pengusaha tahu betul, tidak boleh semena-mena kepada pengusaha,” tambahnya.
Lihat Juga :