Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Kami Tak Pandang Bulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadahlia menyampaikan perkembangan proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Ada 1.118 IUP yang dicabut dengan total luas area 2.707.433 hektare (ha).
“Per 24 April kemarin telah kami cabut 1.118 IUP, yang dikonversi ke wilayah seluas 2.707.433 hektare,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 IUP dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34.448 ha hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
“IUP-IUP ini terdiri dari nikel; 102 IUP, bauksit 50 IUP, batu bara 271 IUP, timah 237 IUP, tembaga 141 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya 385 IUP,” tambahanya.
Latar belakang dari pencabutan IUP tersebut dikarenakan pemerintah telah memberikan izin namun tidak dipergunakan sebagai mestinya. Misal, digadaikan di bank atau diperjualbelikan.
“Kami cabut IUP ini tak pandang bulu. Tak ada konflik kepentingan dan kami hanya baca diktum dan kami berani jamin ini yang perlakuannya sama kepada siapa pun. Tak ada diskriminasi. Ujung dari ini bagaiman ruang dari pengusaha dapat mendapatkan efek berantai,” tandasnya.
Baca Juga
“Per 24 April kemarin telah kami cabut 1.118 IUP, yang dikonversi ke wilayah seluas 2.707.433 hektare,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 IUP dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34.448 ha hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
“IUP-IUP ini terdiri dari nikel; 102 IUP, bauksit 50 IUP, batu bara 271 IUP, timah 237 IUP, tembaga 141 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya 385 IUP,” tambahanya.
Latar belakang dari pencabutan IUP tersebut dikarenakan pemerintah telah memberikan izin namun tidak dipergunakan sebagai mestinya. Misal, digadaikan di bank atau diperjualbelikan.
Baca Juga
“Kami cabut IUP ini tak pandang bulu. Tak ada konflik kepentingan dan kami hanya baca diktum dan kami berani jamin ini yang perlakuannya sama kepada siapa pun. Tak ada diskriminasi. Ujung dari ini bagaiman ruang dari pengusaha dapat mendapatkan efek berantai,” tandasnya.
(uka)