Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Kami Tak Pandang Bulu
Senin, 25 April 2022 - 14:35 WIB
loading...
Bahlil Lahadalia akan mengambil tindakan tegas terhadap IUP yang dilanggar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadahlia menyampaikan perkembangan proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Ada 1.118 IUP yang dicabut dengan total luas area 2.707.433 hektare (ha).
Baca juga: Menggenjot Investasi Pascapandemi
“Per 24 April kemarin telah kami cabut 1.118 IUP, yang dikonversi ke wilayah seluas 2.707.433 hektare,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 IUP dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34.448 ha hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
“IUP-IUP ini terdiri dari nikel; 102 IUP, bauksit 50 IUP, batu bara 271 IUP, timah 237 IUP, tembaga 141 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya 385 IUP,” tambahanya.
Baca juga: Menggenjot Investasi Pascapandemi
“Per 24 April kemarin telah kami cabut 1.118 IUP, yang dikonversi ke wilayah seluas 2.707.433 hektare,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 IUP dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34.448 ha hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
“IUP-IUP ini terdiri dari nikel; 102 IUP, bauksit 50 IUP, batu bara 271 IUP, timah 237 IUP, tembaga 141 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya 385 IUP,” tambahanya.
Lihat Juga :