Bukan CPO, Pemerintah Hanya Larang Ekspor RBD Palm Olein
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) , melainkan bahan baku minyak goreng berupa RBD palm olein.
"Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.
Untuk diketahui, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.
Airlangga menerangkan, produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor Harmonized System (HS) 15119036, 15119037, dan 15119039. Pelarangan ekspor ini dilakukan hingga harga minyak goreng di dalam negeri bisa menyentuh Rp14.000 per liter.
Menko Airlangga menegaskan, larangan berlaku untuk seluruh produsen bahan baku minyak goreng tersebut. "Evaluasi akan dilakukan sesuai dengan kondisi (di lapangan)," tandasnya.
Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan rapat terbatas pada Jumat (22/4/2022) mengumumkan keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi dalam video di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ditempuh berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng. Jokowi pun memastikan kebijakan ini akan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tandas presiden.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.
Untuk diketahui, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.
Airlangga menerangkan, produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor Harmonized System (HS) 15119036, 15119037, dan 15119039. Pelarangan ekspor ini dilakukan hingga harga minyak goreng di dalam negeri bisa menyentuh Rp14.000 per liter.
Menko Airlangga menegaskan, larangan berlaku untuk seluruh produsen bahan baku minyak goreng tersebut. "Evaluasi akan dilakukan sesuai dengan kondisi (di lapangan)," tandasnya.
Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan rapat terbatas pada Jumat (22/4/2022) mengumumkan keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi dalam video di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ditempuh berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng. Jokowi pun memastikan kebijakan ini akan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tandas presiden.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
(ind)