Bukan CPO, Pemerintah Hanya Larang Ekspor RBD Palm Olein
Selasa, 26 April 2022 - 21:04 WIB
loading...
Pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau CPO, melainkan bahan baku minyak goreng berupa RBD palm olein. Ilustrasi Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) , melainkan bahan baku minyak goreng berupa RBD palm olein.
"Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.
Untuk diketahui, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Rizal Ramli: Kebijakan Populer tapi Ngasal
Airlangga menerangkan, produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor Harmonized System (HS) 15119036, 15119037, dan 15119039. Pelarangan ekspor ini dilakukan hingga harga minyak goreng di dalam negeri bisa menyentuh Rp14.000 per liter.
Menko Airlangga menegaskan, larangan berlaku untuk seluruh produsen bahan baku minyak goreng tersebut. "Evaluasi akan dilakukan sesuai dengan kondisi (di lapangan)," tandasnya.
Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan rapat terbatas pada Jumat (22/4/2022) mengumumkan keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
"Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.
Untuk diketahui, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Rizal Ramli: Kebijakan Populer tapi Ngasal
Airlangga menerangkan, produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor Harmonized System (HS) 15119036, 15119037, dan 15119039. Pelarangan ekspor ini dilakukan hingga harga minyak goreng di dalam negeri bisa menyentuh Rp14.000 per liter.
Menko Airlangga menegaskan, larangan berlaku untuk seluruh produsen bahan baku minyak goreng tersebut. "Evaluasi akan dilakukan sesuai dengan kondisi (di lapangan)," tandasnya.
Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan rapat terbatas pada Jumat (22/4/2022) mengumumkan keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Lihat Juga :