Tok! Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Berlaku Besok Pukul 00.00 WIB
Rabu, 27 April 2022 - 20:24 WIB
loading...
Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng (termasuk CPO) dan minyak goreng terhitung Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terhitung Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. Minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) termasuk ke dalam komoditas yang dilarang untuk diekspor.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng ditujukan untuk penyediaan minyak goreng curah harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.
Baca juga: Breaking News, CPO Termasuk Komoditas yang Dilarang Ekspor
Sesuai keputusan Jokowi terkait hal tersebut dan pandangan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan.
"Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Permendag dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, atau tanggal 28 April 2022 sesuai kata presiden," ujar Airlangga secara virtual di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Menurut dia, presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.
Baca juga: Menko Airlangga: Pelarangan Ekspor Berlaku hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter di Seluruh Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng ditujukan untuk penyediaan minyak goreng curah harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.
Baca juga: Breaking News, CPO Termasuk Komoditas yang Dilarang Ekspor
Sesuai keputusan Jokowi terkait hal tersebut dan pandangan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan.
"Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Permendag dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, atau tanggal 28 April 2022 sesuai kata presiden," ujar Airlangga secara virtual di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Menurut dia, presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.
Baca juga: Menko Airlangga: Pelarangan Ekspor Berlaku hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter di Seluruh Indonesia
Lihat Juga :