Tok! Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Berlaku Besok Pukul 00.00 WIB

Rabu, 27 April 2022 - 20:24 WIB
loading...
Tok! Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Berlaku Besok Pukul 00.00 WIB
Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng (termasuk CPO) dan minyak goreng terhitung Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terhitung Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. Minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) termasuk ke dalam komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng ditujukan untuk penyediaan minyak goreng curah harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.



Sesuai keputusan Jokowi terkait hal tersebut dan pandangan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan.

"Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Permendag dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, atau tanggal 28 April 2022 sesuai kata presiden," ujar Airlangga secara virtual di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Menurut dia, presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.



"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000 per liter khususnya di pasar tradisional, dan untuk kebutuhan UMKM," imbuh Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa menyentuh Rp14.000 per liter.



Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut, sambung dia, pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh Bea dan Cukai.

"Dan untuk pelaksanaan distribusi CPO dan produk turunannya jika ada pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian yang terus mengawasi, demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)