Breaking News, CPO Termasuk Komoditas yang Dilarang Ekspor

Rabu, 27 April 2022 - 20:08 WIB
loading...
Breaking News, CPO Termasuk...
Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng seperti CPO. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, termasuk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO ) dan turunannya. Pelarangan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

“Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (27/4/2022) malam.



Sebagai catatan, sehari sebelumnya, pemerintah menyatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng hanya berlaku untuk RBD palm olein.

"Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.

Untuk diketahui, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.



Airlangga menerangkan, produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor Harmonized System (HS) 15119036, 15119037, dan 15119039.

Dengan adanya pernyataan terbaru ini, maka seluruh bahan baku minyak goreng termasuk CPO dan turunannya resmi dilarang mulai besok.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)