Tok! Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Berlaku Besok Pukul 00.00 WIB

Rabu, 27 April 2022 - 20:24 WIB
loading...
Tok! Larangan Ekspor...
Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng (termasuk CPO) dan minyak goreng terhitung Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terhitung Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. Minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) termasuk ke dalam komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng ditujukan untuk penyediaan minyak goreng curah harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.

Baca juga: Breaking News, CPO Termasuk Komoditas yang Dilarang Ekspor

Sesuai keputusan Jokowi terkait hal tersebut dan pandangan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan.

"Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Permendag dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, atau tanggal 28 April 2022 sesuai kata presiden," ujar Airlangga secara virtual di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Menurut dia, presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.

Baca juga: Menko Airlangga: Pelarangan Ekspor Berlaku hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter di Seluruh Indonesia

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000 per liter khususnya di pasar tradisional, dan untuk kebutuhan UMKM," imbuh Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa menyentuh Rp14.000 per liter.



Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut, sambung dia, pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh Bea dan Cukai.

"Dan untuk pelaksanaan distribusi CPO dan produk turunannya jika ada pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian yang terus mengawasi, demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Rekomendasi
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Berita Terkini
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Infografis
Israel Ancam Serang...
Israel Ancam Serang Fasilitas Nuklir dan Minyak Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved