Permendag 22/2022 Terbit, Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dimulai Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya serta minyak goreng, yang berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).
Aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (27/4/2022).
Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut untuk sementara waktu. Peraturan mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Dalam pasal 3 ayat 1 Permendag tersebut, disebutkan bahwa eksportir dilarang sementara melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
“Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” tulis Permendag tersebut, dikutip Kamis (28/4/2022).
Selanjutnya pada pasal 4 juga disebutkan bahwa bagi eksportir yang melanggar larangan ekspor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan larangan sementara ekspor sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (27/4/2022).
Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut untuk sementara waktu. Peraturan mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Dalam pasal 3 ayat 1 Permendag tersebut, disebutkan bahwa eksportir dilarang sementara melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
“Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” tulis Permendag tersebut, dikutip Kamis (28/4/2022).
Baca Juga
Selanjutnya pada pasal 4 juga disebutkan bahwa bagi eksportir yang melanggar larangan ekspor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan larangan sementara ekspor sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.