Perlu Dievaluasi, Formula Harga BBM Dinilai Rentan Permainan Trader

Sabtu, 30 April 2022 - 17:31 WIB
loading...
Perlu Dievaluasi, Formula...
Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi formula harga BBM agar tak rentan dipermainkan para trader. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi formula harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi dasar dalam penetapan harga BBM subsidi maupun dasar dalam penetapan batas atas batas bawah bagi BBM umum atau nonsubsidi. Pasalnya, formula yang ada saat ini berpotensi membuat harga rentan terdampak permainan para trader BBM.

Hal itu diungkapkan Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021 Muhammad Ibnu Fajar. Menurut dia, seharusnya biaya perolehan atau impor BBM tidak hanya berdasarkan indeks harga yang ditetapkan oleh lembaga pengindeks seperti Platts yang menjadi dasar harga MOPS (Mean of Platts Singapore). Kondisi itu, kata dia, sangat rentan dipermainkan oleh trader di Singpura, asal BBM yang dijual oleh Pertamina.

"Sebaiknya juga harus dipertimbangkan international crude price terendah sebagai variabel menghitung biaya perolehan," kata Muhammad Ibnu Fajar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).



Ibnu menjelaskan, perbaikan serta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi maupun penugasan harus dilakukan. Hal bertujuan untuk menghindari masalah ketika terjadi kondisi seperti sekarang saat harga minyak dunia melonjak tapi tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerugian badan usaha akibat ditahannya harga BBM.

Pemerintah menurutnya harus siap dengan kondisi di lapangan dan untuk konsisten mengikuti perubahan biaya perolehan. "Ini penting untuk menghindari kerugian badan usaha yang menjalankan penugasan untuk menyalurlam BBM jenis tertentu dan BBM penugasan," tuturnya.

Selain dari sisi konsistensi penetapan harga, menurutnya pemerintah juga sudah sewajarnya tidak pilih kasih dalam mengimplementasikan regulasi. Perlakuan yang equal atau sama rata untuk semua badan usaha terhadap penugasan penyaluran BBM oleh pemerintah, tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja.

"Volume penugasan penyaluran BBM diberikan secara proporsional kepada seluruh badan usaha berdasarkan volume penjualan mereka per tahun," ujarnya.

Selama ini hanya dua badan usaha yang memgemban tugas menyalurkan BBM tertentu atau jenis solar yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun volume BBM yang ditugaskan kepada kedua perusahaan tersebut gap-nya terlalu jauh.

Ibnu juga menyarankan agar jumlah pemberian subisidi sebaiknya tidak sama diseluruh Indonesia, melainkan diatur secara proporsional berdasarkan berdasarkan tingkat ekonomi masing-masing daerah. "Misalnya, daerah tertinggal tentu harus lebih mendapatkan subsidi dibandingkan Jakarta atau kota besar lainnya," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)