Kemnaker Siapkan Kebijakan untuk Percepat Penyaluran BSU Rp8,8 Triliun
Selasa, 03 Mei 2022 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Tahun ini, lanjut Ida, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah kita implementasikan sejak Februari 2022, dan teman-teman yang mengalamai PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di-PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” ungkap Ida.
Baca juga: ITK Minta Tak Dikaitkan Nyinyiran Sang Rektor soal Mahasiswi Berpenutup Kepala ala Manusia Gurun
Sebagai informasi hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total Rp1,4 milliar.
(uka)
Lihat Juga :