Lebaran Sudah Lewat, 833 Perusahaan Belum Bayarkan THR Karyawan

Kamis, 05 Mei 2022 - 12:34 WIB
loading...
A A A
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun ini, Anwar memastikan pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.



Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)