Swasta Diminta Menaker Ikuti Anjuran WFH Selama Seminggu ke Depan
Minggu, 08 Mei 2022 - 17:42 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengimbau, para pengusaha untuk ikut melakukan anjuran work from home alias WFH selama seminggu ke depan untuk mengurai kemacetan pada saat arus balik Lebaran 2022. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau, para pengusaha untuk ikut melakukan anjuran work from home alias WFH selama seminggu ke depan. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan pada saat arus balik Lebaran 2022 .
Baca Juga: Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Kantor Terapkan WFH
Anjuran WFH selama seminggu ke depan ini sudah dilakukan oleh semua PNS. Kini, Ida juga meminta pengusaha mau melakukan anjuran itu agar para pekerja yang mudik Lebaran bisa menghindari tanggal-tanggal puncak arus balik saat kembali dari kampung halaman.
"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker Ida dalam keterangannya, Minggu (9/5/2022).
Menurut Ida, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Baca Juga: Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Kantor Terapkan WFH
Anjuran WFH selama seminggu ke depan ini sudah dilakukan oleh semua PNS. Kini, Ida juga meminta pengusaha mau melakukan anjuran itu agar para pekerja yang mudik Lebaran bisa menghindari tanggal-tanggal puncak arus balik saat kembali dari kampung halaman.
"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker Ida dalam keterangannya, Minggu (9/5/2022).
Menurut Ida, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Lihat Juga :