KPPU Telusuri Perubahan Aturan BPOM Soal Galon Isi Ulang
Rabu, 11 Mei 2022 - 22:46 WIB
loading...
A
A
A
KPPU juga akan menanyakan kepada BPOM kenapa pelabelan itu hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja mengingat bahan kimia yang ada di galon sekali pakai berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya. Begitu pula kemasan pangan lainnya. “Apakah galon sekali pakai PET tidak perlu diatur? Itu kan perlu kita lihat juga. Kemudian polikarbonat juga bukan hanya di galon guna ulang, tapi juga di kemasan-kemasan pangan lainnya juga ada. Kenapa itu tidak diatur juga, itu kan perlu kita lihat pandangan pandangan ahli kimia,” katanya.
Menurut Hakim, KPPU akan mengawasi mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar ataupun ditunggangi pihak tertentu. Dia juga mengatakan, sebagian besar industri saat ini masih menggunakan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat dan satu perusahaan saja yang tidak.
"Seharusnya yang dilihat itu kan yang mayoritas industri terlebih dahulu,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, mengatakan selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.
Menurut Hakim, KPPU akan mengawasi mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar ataupun ditunggangi pihak tertentu. Dia juga mengatakan, sebagian besar industri saat ini masih menggunakan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat dan satu perusahaan saja yang tidak.
"Seharusnya yang dilihat itu kan yang mayoritas industri terlebih dahulu,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, mengatakan selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.
Lihat Juga :