Ini Rencana Besar Jaringan Transportasi IKN Nusantara
Kamis, 12 Mei 2022 - 15:31 WIB
loading...
IKN Nusantara akan didukung sejumlah jaringan transportasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No. 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042. Dalam salah satu pasalnya terdapat aturan terkait sistem jaringan transportasi .
Baca juga: Syarat PNS Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Jaringan jalan yang akan dibangun salah satunya tentu saja jalan tol. Selain jalan tol, ada beberapa sistem jaringan jalan yang juga akan dibangun, di antaranya jalan umum, jalan khusus, terminal penumpang, terminal barang, jembatan timbang dan juga jembatan.
Dikutip dari Perpres 64 Tahun 2022 Pasal 36, ada sekitar empat jalan tol yang direncanakan dibangun di sekitar IKN. Keempatnya adalah:
- Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-jundion Pulau Balang
- Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan Samarinda
- Jalan Tol bandar udara VVlP-outer ringroad KIPP
- Jalan Tol junction Pulau Balang-KIPP IKN.
Keempat jalan tol itu dibangun, salah satunya, untuk memudahkan akses menuju bandara internasional yang juga akan digarap. Pasal 20 menyebutkan, waktu tempuh menuju bandara internasional diproyeksikan kurang dari 50 menit.
Baca juga: Syarat PNS Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Jaringan jalan yang akan dibangun salah satunya tentu saja jalan tol. Selain jalan tol, ada beberapa sistem jaringan jalan yang juga akan dibangun, di antaranya jalan umum, jalan khusus, terminal penumpang, terminal barang, jembatan timbang dan juga jembatan.
Dikutip dari Perpres 64 Tahun 2022 Pasal 36, ada sekitar empat jalan tol yang direncanakan dibangun di sekitar IKN. Keempatnya adalah:
- Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-jundion Pulau Balang
- Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan Samarinda
- Jalan Tol bandar udara VVlP-outer ringroad KIPP
- Jalan Tol junction Pulau Balang-KIPP IKN.
Keempat jalan tol itu dibangun, salah satunya, untuk memudahkan akses menuju bandara internasional yang juga akan digarap. Pasal 20 menyebutkan, waktu tempuh menuju bandara internasional diproyeksikan kurang dari 50 menit.
Lihat Juga :