Ini Kriteria PNS yang Tidak Boleh Kerja di Mana Saja

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:22 WIB
loading...
Ini Kriteria PNS yang...
BKN mengungkapkan kriteria PNS yang tidak bisa kerja di mana saja atau work from anywhere. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, work from anywhere (WFA) hanya berlaku bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang bersifat administratif.

"Tetapi bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Keren! Bank Ini Pertama di Indonesia Terapkan WFA

Menurutnya, ASN yang bersinggungan langsung dengan publik untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik. Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa contoh ASN yang tidak bisa WFA yakni, tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham. "Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif," ucapnya.

Baca Juga: Sedang Dikaji, ASN Bakal Dibolehkan Kerja dari Mana Saja

Sebagai informasi, Satya menjelaskan bahwa Wacana WFA timbul dari praktek bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang dijalankan ASN selama pandemi dinilai berhasil. Lebih lanjut Satya menjelaskan, tujuan dari WFA ialah untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved