Ini Kriteria PNS yang Tidak Boleh Kerja di Mana Saja

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:22 WIB
loading...
Ini Kriteria PNS yang Tidak Boleh Kerja di Mana Saja
BKN mengungkapkan kriteria PNS yang tidak bisa kerja di mana saja atau work from anywhere. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, work from anywhere (WFA) hanya berlaku bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang bersifat administratif.

"Tetapi bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (12/5/2022).



Menurutnya, ASN yang bersinggungan langsung dengan publik untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik. Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa contoh ASN yang tidak bisa WFA yakni, tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham. "Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif," ucapnya.



Sebagai informasi, Satya menjelaskan bahwa Wacana WFA timbul dari praktek bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang dijalankan ASN selama pandemi dinilai berhasil. Lebih lanjut Satya menjelaskan, tujuan dari WFA ialah untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)