Sebelum Dibubarkan, Erick Thohir Proses 3 BUMN di PKPU

Selasa, 17 Mei 2022 - 23:49 WIB
loading...
Sebelum Dibubarkan, Erick Thohir Proses 3 BUMN di PKPU
3 BUMN akan kembali dibubarkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pembubaran empat BUMN akan diproses melalui penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ). Empat perusahaan pelat merah yang dimaksud, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Kertas Leces (Persero).



Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum, pihaknya lebih dulu memproses perkaranya melalui sidang PKPU.

"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana, ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ungkap Arya kepada Wartawan, Selasa (17/5/2022).

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya resmi membubarkan tiga BUMN, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero).

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui asset management BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan. Adapun RUPS Sandang Nusantara dilaksanakan pada 2 Februari 2022, Iglas pada 10 Februari 2022, dan Kertas Kraft Aceh pada 11 Februari 2022.



Erick Thohir mengatakan PP pembubaran atau likuidisai ketiga BUMN akan diterbitkan pada Juni 2022. Menurutnya, upaya pengurangan atau perampingan perusahaan pelat merah terus diupayakan hingga 2024 mendatang.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)