Sebelum Dibubarkan, Erick Thohir Proses 3 BUMN di PKPU
Selasa, 17 Mei 2022 - 23:49 WIB
loading...
3 BUMN akan kembali dibubarkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pembubaran empat BUMN akan diproses melalui penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ). Empat perusahaan pelat merah yang dimaksud, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Kertas Leces (Persero).
Baca juga: Masinton Sebut BUMN Seperti Parpol, Stafsus Erick Thohir: Enggak Ngaruh
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum, pihaknya lebih dulu memproses perkaranya melalui sidang PKPU.
"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana, ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ungkap Arya kepada Wartawan, Selasa (17/5/2022).
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya resmi membubarkan tiga BUMN, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero).
Baca juga: Masinton Sebut BUMN Seperti Parpol, Stafsus Erick Thohir: Enggak Ngaruh
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum, pihaknya lebih dulu memproses perkaranya melalui sidang PKPU.
"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana, ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ungkap Arya kepada Wartawan, Selasa (17/5/2022).
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya resmi membubarkan tiga BUMN, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero).
Lihat Juga :