Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Gimana Teknisnya?

Rabu, 18 Mei 2022 - 08:20 WIB
loading...
Naik Pesawat Tak Perlu...
Pelaku perjalanan pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tak perlu tes swab antigen hingga PCR. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Angkasa Pura I menanggapi soal kebijakan terbaru yang menyebutkan para pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tak perlu tes swab antigen hingga PCR.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa Angkasa Pura I mendukung kebijakan tersebut akan mendorong industri penerbangan lekas bangkit.

Baca Juga: Mau datang ke Indonesia November Nanti, Ini Pesawat Jet yang akan Digunakan Elon Musk

"Kami selaku operator bandara menyambut baik pengumuman yang disampaikan Pak Jokowi. Kami percaya bahwa kebijakan ini nantinya akan mampu memulihkan sektor industri aviasi dan pariwisata secara perlahan dari dampak pandemi Covid-19 selama lebih dari 2 tahun ini," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Terkait teknisnya, kata dia, masih menunggu juknis atau Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19. Sementara terkait pelaku perjalanan dari atau ke luar negeri masih mengacu pada SE No 48 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub.

Baca Juga: Ingin Segera Keluar, Penumpang Pesawat di AS Buka Pintu Darurat dan Berjalan di Sayap

Di mana untuk persyaratan perjalanan, yaitu tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 untuk PPDN yang telah vaksin dosis ke-3 atau booster. Sedangkan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) bagi yang telah vaksin dosis ke-2 dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) bagi yang baru vaksin dosis ke-1.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Respons Aturan Whip...
Respons Aturan Whip Pink dan Vape, 4 Asosiasi Tekankan Pentingnya Dialog
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Pemimpin yang Tidak...
Pemimpin yang Tidak Asal Buat Perubahan
Segini Besaran Gaji...
Segini Besaran Gaji Dosen Imbas Perubahan Aturan Penggajian PNS 2024
Rekomendasi
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved