Lapor Pak Presiden: Harga Minyak Goreng Kemasan di Pasar Bekasi Turun Goceng
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pada tanggal 28 April 2022 yang lalu, pemerintah memberlakukan larangan ekspor sementara bahan baku minyak goreng. Hal itu dilakukan guna memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi dengan harga terjangkau.
Setelah hampir tiga minggu aturan itu berjalan, pemerintah mendapatkan laporan bahwa ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terus terpenuhi dan harga rata-rata secara nasional sudah turun di harga Rp 17.200-17.600.
Maka dari itu, pemerintah akhirnya mencabut larangan ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya yang akan berlaku pada, Senin 23 Mei 2022 mendatang.
Pemerintah berharap, dengan pencabutan larangan ini, konsistensi produsen minyak goreng untuk memasok ke dalam negeri bisa terus dijalankan. Sehingga permasalahan minyak goreng bisa terselesaikan dan kembali normal.
Setelah hampir tiga minggu aturan itu berjalan, pemerintah mendapatkan laporan bahwa ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terus terpenuhi dan harga rata-rata secara nasional sudah turun di harga Rp 17.200-17.600.
Maka dari itu, pemerintah akhirnya mencabut larangan ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya yang akan berlaku pada, Senin 23 Mei 2022 mendatang.
Pemerintah berharap, dengan pencabutan larangan ini, konsistensi produsen minyak goreng untuk memasok ke dalam negeri bisa terus dijalankan. Sehingga permasalahan minyak goreng bisa terselesaikan dan kembali normal.
(akr)