Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GMTD Tidak Berubah Saat RUPST

Jum'at, 20 Mei 2022 - 16:33 WIB
loading...
Susunan Dewan Komisaris...
GMTD menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2021 (RUPST), di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat (20/5/2022). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk ( GMTD ) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2021 (RUPST), di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat (20/5/2022). Salah satu mata acara adalah usulan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Pada saat rapat tersebut, diputuskan bahwa tidak ada perubahan susunan, sehingga Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat sebelumnya akan terus melanjutkan masa bakti hingga tahun 2023.



RUPST 2021 dilaksanakan secara hybrid, dimana kehadiran secara fisik masih dibatasi. Peserta maupun pemegang saham yang tidak menghadiri RUPST secara langsung mengikuti jalannya rapat dengan video konferensi.

RUPST dipimpin oleh Didik J Rachbini yang merupakan Presiden Komisaris/Komisaris Independen Perseroan, serta didampingi Komisaris perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Pemprov Sulsel ) Zulham Arief.

Lalu perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Maqbul Halim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa Kamsinah. Serta Presiden Direktur Ali Said ikut serta hadir secara fisik.

Presiden Komisaris/Komisaris Independen, Didik J Rachbini mengaku optimis menatap tahun 2022. Kata dia, aktivitas penjualan hunian yang dilakukan Perseroan menunjukkan tren membaik, terlihat dari target penjualan yang terpenuhi sepanjang kuartal I 2022.

"Tantangan ke depan menanti menuntut fokus Perseroan menciptakan strategi dan kebijakan untuk menjaga produktivitas karyawan maupun profitabilitas Perseroan secara positif," ungkapnya.

Walaupun di sepanjang tahun 2021, pendapatan turun sebesar 17,3 persen yakni Rp141,8 M, tetapi rugi bersih yang dialami Perseroan pada tahun 2020 lebih baik 74 persen pada tahun 2021.

Aktivitas penjualan hunian Perseroan juga lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, Perseroan masih harus membukukan kerugian terkait implementasi PSAK 72.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)