Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GMTD Tidak Berubah Saat RUPST

Jum'at, 20 Mei 2022 - 16:33 WIB
loading...
A A A


Dimana pengakuan pendapatan dimasukkan ke Laporan Keuangan setelah dilakukan serah terima aset hunian. Dikarenakan saldo laba yang masih negatif, maka RUPST memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2022.

Corporate Secretary GMTD , Eka Firman Ermawan mengungkapkan, sebagai perusahaan terbuka, RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan, dimana keputusan Rapat berdasarkan mufakat dari para Pemegang Saham.

"Pemegang Saham berhak memberikan usulan di rapat tersebut. Kami bersyukur rapat hari ini berjalan dengan lancar dan dapat mengakomodir segala usulan dari Pemegang Saham," tutupnya.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)