Penerapan Cukai pada Rokok Elektrik Dinilai Timpang
Senin, 23 Mei 2022 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A

Ketua umum Appnindo Roy Lefran. Foto/Ist
“Dengan adanya aturan kita mempunyai kepastian dalam berusaha. Ini sudah cukup untuk kami bisa berkembang. Dulu sebelum diatur, toko-toko dirazia di mana-mana, karena regulasinya belum jelas,” tambah Lefrans.
Menurut Lefran, pihaknya masih memiliki waktu untuk berdialog dengan pemerintah. Dalam dialognya nanti, Appnindo akan meminta kepada pemerintah agar ada penyesuaian tarif cukai yang lebih adil dan lebih murah bagi produk REL dan HPTL.
“Contoh, tahun lalu cukai closed system sekitar Rp8 ribu sekian per mililiternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif, pemerintah akhirnya paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Tahun ini cukai closed sistem turun menjadi Rp6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa dibicarakan,” tegas Roy Lefran.
Roy Lefran mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif. Selain itu, keputusan pemerintah dalam mengenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.
“Memang bahwa cukai yang diberikan pemerintah saat ini masih berdasarkan katanya, seperti katanya bahaya, katanya chemical. Harapan kami semua regulasi harus berdasarkan saintifik, bukan based on 'katanya' atau ketakutan," kata Lefran.
Lihat Juga :