Pemerintah Sewakan Bendungan kepada Swasta untuk Pemanfaatan EBT

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:54 WIB
loading...
Pemerintah Sewakan Bendungan kepada Swasta untuk Pemanfaatan EBT
Pemerintah akan manfaatkan bendungan untuk kepentingan EBT. Foto/PUPR
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) bakal melakukan pemanfaatan sumber daya air untuk menghasilkan energi baru terbarukan . Salah satunya adalah menawarkan bendungan untuk dikelola swasta guna menciptakan energi listrik yang ramah lingkungan.



Salah satunya seperti di Bendungan Bintang Bano, Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memiliki potensi untuk dibangun pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) melalui skema KPBU (kerja sama pemerintah badan usaha).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, optimalisasi pemanfaatan waduk atau bendungan multiguna untuk mencapai target EBT sebesar 23% pada tahun 2025.

Menurutnya proyek KPBU PLTM Bintang Bano merupakan proyek KPBU atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 6,3 megawatt (MW), estimasi energi listrik tahunan sebesar 32,78 giga watt hour (GWh) , dengan faktor pembangkitan (capacity factor) sebesar 59,4%.



"Proyek KPBU PLTM Bintang Bano memiliki perkiraan nilai investasi sebesar Rp163,44 miliar dengan masa konsesi selama 27 tahun yang terdiri atas dua tahun masa konstruksi dan 25 tahun take or pay," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Dengan skema take or pay, PT PLN (Persero) akan membeli listrik sesuai dengan perjanjian. Untuk pengembalian investasi proyek ini akan dilakukan melalui skema tarif (user payment),” sambungnya.

Diungkapkan Herry, Kementerian PUPR telah menerbitkan surat persetujuan prakarsa untuk menyusun dokumen feasibility study, menyusun dokumen pengadaan dan dokumen perjanjian kerja sama KPBU. Tinggal mencari swasta yang siap mengelola.



“Selanjutnya proyek KPBU PLTM Bintang Bano segera memasuki tahap transaksi, dan sebelum memasuki proses transaksi perlu dilakukan market consultation untuk menyampaikan proyek ini,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2162 seconds (0.1#10.140)