Mendag Paparkan Aturan Ekspor CPO Terkini dan Turunannya
Selasa, 24 Mei 2022 - 13:50 WIB
loading...
Kemendag merilis Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menindaklanjuti pencabutan larangan ekspor oleh Presiden Joko Widodo. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan ekspor yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (19/5).
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Buka Kran Ekspor CPO
Terkait dengan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi," ujarnya, dalam pernyataan resmi, Senin (23/5/2022).
Pemerintah, kata dia, memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. "Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan kembali ekspor ini,” kata Mendag.
Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan ekspor yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (19/5).
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Buka Kran Ekspor CPO
Terkait dengan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi," ujarnya, dalam pernyataan resmi, Senin (23/5/2022).
Pemerintah, kata dia, memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. "Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan kembali ekspor ini,” kata Mendag.
Lihat Juga :