Mendag Paparkan Aturan Ekspor CPO Terkini dan Turunannya

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:50 WIB
loading...
Mendag Paparkan Aturan...
Kemendag merilis Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menindaklanjuti pencabutan larangan ekspor oleh Presiden Joko Widodo. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan ekspor yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (19/5).

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Buka Kran Ekspor CPO

Terkait dengan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi," ujarnya, dalam pernyataan resmi, Senin (23/5/2022).

Pemerintah, kata dia, memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. "Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan kembali ekspor ini,” kata Mendag.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved