Ilham Habibie Mundur dari Bank Muamalat, Ada Apa?
Selasa, 24 Mei 2022 - 14:40 WIB
loading...
Bank Muamalat mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Ilham Akbar Habibie selaku Komisaris Utama. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - Direksi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Ilham Akbar Habibie selaku Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Perseroan pada 19 Mei 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bank Muamalat , dikutip Selasa (24/5/2022), Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji mengatakan sesuai dengan aturan, permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat undur diri tersebut.
"Pengunduran diri tersebut disebabkan karena telah tuntasnya proses penguatan modal dengan masuknya BPKH sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat," katanya, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Dirut Bank Muamalat: Hanya Bisnis Haji dan Umrah yang Langgeng Sampai Kiamat
Perlu diketahui, pengunduran diri itu merupakan bagian dari perubahan kepemilikan yang terjadi di Bank Muamalat. Dengan masuknya pemegang saham pengendali baru, Hayunaji menyampaikan bahwa pemegang tongkat estafet sebagai komisaris utama akan diserahkan kepada BPKH untuk menentukannya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bank Muamalat , dikutip Selasa (24/5/2022), Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji mengatakan sesuai dengan aturan, permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat undur diri tersebut.
"Pengunduran diri tersebut disebabkan karena telah tuntasnya proses penguatan modal dengan masuknya BPKH sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat," katanya, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Dirut Bank Muamalat: Hanya Bisnis Haji dan Umrah yang Langgeng Sampai Kiamat
Perlu diketahui, pengunduran diri itu merupakan bagian dari perubahan kepemilikan yang terjadi di Bank Muamalat. Dengan masuknya pemegang saham pengendali baru, Hayunaji menyampaikan bahwa pemegang tongkat estafet sebagai komisaris utama akan diserahkan kepada BPKH untuk menentukannya.
Lihat Juga :