Kemasan Plastik Sekali Pakai Jadi Hambatan Kejar Target Ekonomi Hijau
Kamis, 26 Mei 2022 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Di Depan Wapres AS, Jokowi Sebut Komitmen Negara Maju soal Pembiayaan Iklim Sangat Rendah
Sebagi informasi, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Permen tersebut mengatur ketentuan bagi perusahaan, termasuk produsen AMDK, dalam mengelola kemasan plastik dalam pelaksanaan usahanya dengan tujuan membantu pencapaian target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada 2029.
Sebagi informasi, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Permen tersebut mengatur ketentuan bagi perusahaan, termasuk produsen AMDK, dalam mengelola kemasan plastik dalam pelaksanaan usahanya dengan tujuan membantu pencapaian target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada 2029.
(nng)
Lihat Juga :