Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku di Indonesia, Ini Catatan dari Asosiasi hingga Pelaku Usaha
Selasa, 31 Mei 2022 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian untuk tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka sebesar 2,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa (“PP 17/2009”), yang pada pokoknya harus dijadikan pertimbangan dalam pengenaan tarif PPh Aset Kripto telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2011 (“PP 31/2011”).
Lalu sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang sudah diperbaiki dan/atau diperbaharui mengenai tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka.
Di sisi lain, tarif pajak yang dikenakan dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri (menyebabkan capital outflow) yang tidak diawasi oleh BAPPEBTI yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri aset kripto domestik, khususnya terhadap pelaku usaha yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti.
Kemudian hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah ekosistem aset kripto yang juga sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring dan depository yang berarti akan ada additional fees yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri.
“Mengesampingkan kendala teknis di lapangan, kami selaku exchanger tentunya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital. Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah,” ungkap VP of Operations Upbit Indonesia, Resna Raniadi.
Sementara itu Asih Karnengsih selaku Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia mengaku mengapresiasi dan akan mendukung Pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap Aset Kripto, artinya Industri Aset Kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh Pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan Negara.
"Namun yang menjadi concern kami saat ini ialah tarif pajak PPh dan PPN yang harus diperkuat dasar hukumnya dan juga memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri," bebernya.
Lalu sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang sudah diperbaiki dan/atau diperbaharui mengenai tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka.
Di sisi lain, tarif pajak yang dikenakan dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri (menyebabkan capital outflow) yang tidak diawasi oleh BAPPEBTI yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri aset kripto domestik, khususnya terhadap pelaku usaha yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti.
Kemudian hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah ekosistem aset kripto yang juga sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring dan depository yang berarti akan ada additional fees yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri.
“Mengesampingkan kendala teknis di lapangan, kami selaku exchanger tentunya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital. Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah,” ungkap VP of Operations Upbit Indonesia, Resna Raniadi.
Sementara itu Asih Karnengsih selaku Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia mengaku mengapresiasi dan akan mendukung Pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap Aset Kripto, artinya Industri Aset Kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh Pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan Negara.
"Namun yang menjadi concern kami saat ini ialah tarif pajak PPh dan PPN yang harus diperkuat dasar hukumnya dan juga memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri," bebernya.
Lihat Juga :