RI Dapat Utangan Rp15 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:07 WIB
loading...
RI Dapat Utangan Rp15 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19
Asian Infrastructure Investment Bank Bank (AIIB) atau Bank Investasi Infrastruktur Asia telah menyetujui dana pinjaman sebesar USD1 miliar atau senilai hampir Rp. 15 triliun kepada pemerintah Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asian Infrastructure Investment Bank Bank (AIIB) atau Bank Investasi Infrastruktur Asia telah menyetujui dana pinjaman sebesar USD1 miliar atau senilai hampir Rp. 15 triliun kepada pemerintah Indonesia melalui dua program pinjaman. Dana pinjaman ditujukan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memperkuat jaring pengaman sosial, meningkatkan penanganan kesehatan dan memitigasi penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 telah memaksa banyak negara berkembang untuk mengambil keputusan trade-offs yang sulit untuk memenuhi kebutuhan warganya. Dukungan dari AIIB diharapkan dapat memberi kontribusi bagi pemerintah Indonesia dalam mengatasi berbagai tantangan di tengah masa-masa yang penuh ketidakpastian ini," kata Wakil Presiden Operasi Investasi AIIB D.J. Pandian di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

( )

D.J. Pandian menambahkan, bahwa dengan menyesuaikan produk pendanaan dengan kebutuhan, AIIB akan memberikan respon yang tepat waktu dan dan fleksibel kepada negara-negara anggotanya, demi memastikan pemulihan ekonomi sesegera mungkin.

“Sebelum dilanda Covid-19, Indonesia telah menunjukkan manajemen ekonomi makro yang baik dan komitmen yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkesinambungan. Kami akan terus responsif membantu kebutuhan di masa krisis, sehingga mengembalikan Indonesia ke jalur yang tepat menuju pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara mengatakan, pandemi ini diperkirakan akan semakin membebani sistem kesehatan Indonesia yang tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Sementara itu, berdasarkan proyeksi pemerintah Indonesia, pertumbuhan ekonomi pasca-corona pada tahun 2020 diperkirakan akan mengalami penurunan tajam dari 5% menjadi 2,3%.

( )

Lebih lanjut lagi, pemutusan hubungan kerja akibat penghentian aktivitas ekonomi pada masa pandemi diperkirakan mencapai 1 hingga 7 juta kasus.

“Kami mengapresiasi respons AIIB yang cepat dan fleksibel terhadap kebutuhan mendesak negara-negara anggota selama krisis kesehatan dan ekonomi. Kami juga berterima kasih atas pinjaman sejumlah 750 juta dolar AS untuk pemerintah Indonesia melalui program Covid-19 Active Response and Expenditure Support (CARES) bekerjasama dengan Bank Pembangunan Asia, serta tambahan pinjaman 250 juta dolar AS melalui Program for Results bekerjasama dengan Bank Dunia,” katanya

Sebagai informasi, pinjaman ini diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan, memenuhi kebutuhan belanja bantuan sosial yang mendesak, dan memperluas program bantuan sosial kepada masyarakat miskin dalam mengatasi dampak ekonomi dan sosial yang merugikan akibat Covid-19.

AIIB telah mempersiapkan fasilitas pemulihan Covid-19 (COVID-19 Crisis Recovery Facility atau CRF) sebagai bentuk komitmen dan koordinasi dengan upaya komunitas internasional dalam menanggulangi krisis Covid-19. Fasilitas ini memliki besaran awal USD 5 sampai 10 miliar untuk membantu negara-negara anggota AIIB menyediakan kebutuhan-kebutuhan darurat di bidang ekonomi, finansial dan kesehatan, dan untuk pemulihan dari krisis ini. Dana untuk kedua program pinjaman AIIB diatas bersumber dari fasilitas CRF.

Program pinjaman pertama sejumlah USD750 juta dari AIIB akan digabungkan dengan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia dalam skema co-financing. Pinjaman ditujukan untuk meningkatkan stimulus ekonomi di sektor bisnis termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), keluarga miskin, serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan umum.

AIIB, berkerjasama dengan Bank Dunia, telah menyetujui tambahan kucuran dana sebesar 250 juta dolar AS untuk semakin memperkuat percepatan penanganan kesehatan oleh pemerintah Indonesia; termasuk kesiapan failitas perawatan, kapasitas pengujian, pengawasan, pencegahan dan koordinasi pemerintah dan komunikasi publik.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)